Nusakambangan - Klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan wajib lapor. Klien an R(52) merupakan klien yang sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat pidana Pencurian. Saat melaksanakan wajib lapor klien pemasyarakatan mendapatkan bimbingan dan konsultasi dari pembimbing kemasyarakatan yang bertugas di ruang Baladewa. Baladewa (Bapas Melayani Di Dermaga Wijayapura) sendiri merupakan inovasi yang diciptakan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan untuk memenuhi kebutuhan dan mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat. Pengguna layanan seperti klien pemasyarakatan maupun pengguna layanan menjadi tidak perlu menyeberang ke Pulau Nusakambangan lagi dan tentunya seluruh pelayanan tersebut adalah gratis.
Klien yang melaksanakan wajib lapor mendapatkan bimbingan dan konseling serta selalu diingatkan terkait peraturan dalam kontrak bimbingan dari klien oleh pembimbing kemasyarakatan yang bertugas “apabila terdapat pelanggaran selama masa percobaan maka Pembebasan Bersyarat akan dicabut dan terdapat konsekuensi yang akan merugikan anda sendiri” pesannya. Saat sesi konseling, klien R menyebutkan dirinya saat ini bekerja sebagai montir sepeda untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. R sendiri merupakan residivis kasus pencurian, Minggu (22/10/2023).
Tidak lupa setelah mendapatkan bimbingan di ruang Baladewa, klien Balai Pemasyaraktan Kelas II Nusakambangan akan diarahkan untuk mengisi survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) secara mandiri. Survey IKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan merupakan upaya untuk mendapatkan masukan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan kedepannya. Semua pelayanan yang diberikan kepada Klien Pemasyarakatan gratis dan tidak dipungut biaya.